Layanan Pengaduan Masyarakat
Pelayanan publik yang adil dan berkualitas adalah kebutuhan seluruh masyarakat. Sudah menjadi rahasia umum, rendahnya kualitas pelayanan publik terjadi di mana-mana. Mulai dari pungutan tidak resmi, pelayanan yang tidak ramah dan berbelit-belit, kemudian tidak ada kepastian waktu, walaupun di dalam aturan telah ada ketentuannya. Tak ada jaminan tindak lanjut pengaduan, membuat masyarakat enggan melapor. Untuk itu Inspektorat Kabupaten Pasaman membuka Layanan Pengaduan Masyarakat.
Layanan Pengaduan Akan Kami Proses Setiap Hari Kerja
Pukul 08:00 – 12:00 WIB
Istirahat Pukul 12:00 – 13:30 WIB
Pukul 13:30 -16: 00 WIB
Layanan Melalui E-Mail Akan Di Proses 1 x 24 Jam