Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Inspektorat mempunyai tugasĀ membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Fungsi
Inspektorat mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan.
- Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya.
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati.
- Penyusunan laporan hasil pengawasan.
- Pelaksanaan administrasi Inspektorat.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.