Struktur Organisasi
Struktur organisasi Inspektorat Kabupaten Pasaman menurut Peraturan Bupati Kabupaten Pasaman Nomor 31 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Pasaman terdiri dari :
a. Inspektur
b. Sekretariat membawahi:
1) Sub. BagianUmum dan Kepegawaian
2) Sub. Bagian Keuangan, Evaluasi dan Pelaporan
c. Inspektur Pembantu I
d. Inspektur Pembantu II
e. Inspektur Pembantu III
f. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor
g. Kelompok Jabatan Fungsional Pejabat Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD)/ Pengawas Pemerintahan
h. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian
Struktur organisasi selengkapnya dapat dilihat di sini