29
November
Realitakini.com -- Pasaman
Pemerintah Daerah Kabupaten
Pasaman gelar pengawasan daerah pembahasan tindak lanjut hasil
pemeriksaan BPK RI dan Aparat pengawas intern pemerintah ( APIP), di
aula lantai III Kantor Bupati Pasaman, Selasa (29/11/2022.
Kegiatan
ini dibuka Bupati Pasaman, H.Benny Utama didampingi Wakil Bupati
Pasaman, Sabar AS, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Drs.H. Mara
Ondak, Kepala Inspektorat Kabupaten Pasaman, Amdarisman SKM, SH , MKes.
Selanjutnya,
turut dihadiri Staf Ahli Bupati, Asisten dan peserta Kepala OPD
dilingkungan Pemkab Pasaman serta Camat se Kabupaten Pasaman.
Bupati
Pasaman, H. Benny Utama dalam arahannya menyampaikan semangat reformasi
birokrasi yang masih berjalan dinamis harus mampu kita maknai sebagai
upaya untuk membangun tata kelola pemerintahan yang menerapkan prinsip -
prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam rangka mencapai
pemerintahan yang baik dan bersih.
Menurut
Bupati, hal itu dapat dicapai apabila seluruh perangkat daerah,
khususnya jajaran pimpinan OPD menyelenggarakan kegiatan pengendalian
atas keseluruhan kegiatan mulai perencanaan, pelaksanaan, sampai
pertanggungjawaban secara tertib, terkendali, efektif dan efesien.
Bupati
Pasaman menerangkan, mengingat begitu pentingnya peran pengawasan dalam
menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka melalui kesempatan
yang baik ini tentu perlu kita dukung bersama.
Bupati
Pasaman Benny Utama juga menegaskan: pertama, dalam upaya mendorong
perubahan paradigma pengawasan dan berharap Inspektorat untuk
melaksanakan pengawasan tersebut.
Kedua, kepada
seluruh perangkat daerah atau unit kerja, khususnya kepala OPD, camat
dan jajaran pimpinan unit kerja, bupati minta untuk menyelenggarakan
kegiatan pengendalian internal di OPD nya masing - masing atas
keseluruhan kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan,
sampai pertanggungjawaban secara tertib, terkendali, efektif, efisien
serta lakukan koordinasi dan konsultasi dengan APIP, baik saat ada
masalah maupun tidak.
Ketiga, kepada camat
selaku koordinator pemerintahan nagari, Bupati mengharapkan untuk ikut
terus memantau dan memonitor pelaksanaan kegiatan yang ada pada
pemerintahan nagari, agar program atau kegiatan yang ada dapat berjalan
efektif, efisien, tepat sasaran.
Sebelumnya,
Kepala Inspektorat Kabupaten Pasaman, Amdarisman SKM, SH , MKes
menyampaikan dengan mencermati situasi dan kondisi kekinian masyarakat
yang semakin kritis atas tuntutan pelayanan dan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik dan bersih.
"Inspektorat
Kabupaten Pasaman berkomitmen untuk melakukan reformasi pengawasan
dengan merubah paradigma peran pengawasan dari watchdog menjadi quality
assurance," ujarnya.
Amda juga menerangkan
sesuai ketentuan, auditan diberikan waktu menyelesaikan TLHP selama 60
hari kerja tidak selesai ditindaklanjuti.
Bupati
Pasaman memberikan surat peringatan (SP) I dengan menyampaikan surat
tertulis berupa kertas warna kuning dan SP II dengan kertas warna merah,
apabila 10 hari kerja belum juga ditindaklanjuti, maka dapat diserahkan
kepada majelis pertimbangan tuntutan ganti rugi dan APH
."tutupnya.(Nurman)


